![]() |
| PERTANAHAN: Penyerahan hasil penilaian dilakukan kepada lima Kantor Pertanahan di bawah lingkup Kanwil BPN Kalsel - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyerahkan langsung hasil Opini Ombudsman RI berupa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Penyerahan hasil penilaian tersebut dilakukan kepada instansi di bawah lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalsel.
BACA JUGA: Hyper 5G Telkomsel di Kota Singkawang dan Pontianak Dukung Abadikan Momen Cap Go Meh Makin Lancar
Hadi Rahman menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan transformasi dari sistem penilaian sebelumnya yang berfokus pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Opini dan hasil penilaian maladministrasi merupakan pernyataan formal otoritatif Ombudsman yang patut menjadi rujukan bagi penyelenggara, pengguna layanan, dan masyarakat untuk mengetahui kinerja pelayanan publik instansi terkait,” ujarnya.
Penilaian tersebut juga menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dalam mendukung agenda reformasi pelayanan publik.
Dalam penilaian tersebut, Ombudsman menilai dua unsur utama, yakni kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan. Kualitas pelayanan mencakup empat dimensi, yaitu input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan dan kepercayaan masyarakat. Hasilnya diklasifikasikan ke dalam lima kategori, mulai dari sangat baik hingga sangat kurang. Sementara tingkat kepatuhan mengacu pada tindak lanjut atas produk pengawasan Ombudsman seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi.
Pada 2025, penilaian dilakukan secara nasional terhadap 46 kementerian dan lembaga serta 264 pemerintah daerah. Di Kalimantan Selatan, penilaian mencakup 38 unit layanan sebagai lokus penilaian.
Penyerahan hasil penilaian pertama dilakukan kepada lima Kantor Pertanahan di bawah lingkup Kanwil BPN Kalsel, yakni Kantah Kabupaten Balangan, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Kota Banjarbaru. Penyerahan diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana.
Kelima kantor tersebut memperoleh nilai rata-rata 87,50 dengan kategori kualitas pelayanan baik, dengan rincian empat kantor berkategori baik dan satu kantor berkategori sangat baik. Namun, nilai tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai rata-rata 95,16.
Selanjutnya, Ombudsman Kalsel menyerahkan hasil penilaian kepada lima Kepolisian Resor di bawah lingkup Polda Kalsel, yakni Polres Balangan, Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Polres Hulu Sungai Selatan, dan Polres Hulu Sungai Utara. Penyerahan diterima langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Lima Polres tersebut memperoleh nilai rata-rata 88,49 dengan kategori kualitas pelayanan sangat baik, terdiri atas dua Polres berkategori baik dan tiga Polres sangat baik. Meski demikian, nilai tersebut juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 94,55.
Penyerahan terakhir dilakukan kepada satu unit kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, yakni Kantor Imigrasi Kelas III Balangan, serta empat Unit Pelaksana Teknis Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, yaitu Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru.
Acara yang berlangsung di Banjarmasin pada Selasa (3/3/2026) tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel Yan Wely Wiguna dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Mulyadi.
Kelima unit kerja tersebut memperoleh nilai rata-rata 80,95 dengan kategori kualitas pelayanan baik, terdiri atas empat unit berkategori baik dan satu unit berkategori cukup.
Secara umum, hasil penilaian Ombudsman terhadap instansi-instansi tersebut menunjukkan kualitas pelayanan yang tergolong baik. Namun, Ombudsman mencatat adanya penurunan nilai pada jajaran Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk itu, Ombudsman Kalsel menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan bagi instansi penyelenggara pelayanan publik.
Pertama, peningkatan pemahaman penyelenggara layanan mengenai esensi pelayanan publik, peran Ombudsman, serta potensi maladministrasi. Kedua, optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.
Menurut Hadi, pengelolaan pengaduan tersebut perlu didukung dengan sarana yang memadai, pengelola yang kompeten, mekanisme yang jelas, serta terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
BACA JUGA: Pondasi Turun, Anggota DPRD Banjarmasin: SDN Sungai Lulut 3 Butuh Perbaikan Segera
Selain itu, Ombudsman juga mendorong penguatan pemenuhan standar pelayanan, tidak hanya pada tahap penyusunan dan penetapan, tetapi juga penerapan secara konsisten serta publikasi secara luas kepada masyarakat.
“Setiap instansi juga perlu terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan keterbukaan sebagai panduan moral, hukum, dan etika dalam memberikan pelayanan,” kata Hadi.
Ia menambahkan, hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh jajaran Kantah, Polres, Kantor Imigrasi, Lapas, Bapas, dan Rutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mempersiapkan diri menghadapi penilaian tahun 2026. (rls/ak)
