Trending

Habari Aja

Bupati Kotabaru Terbitkan SE Larangan ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

 

EDARAN Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6/369/SETDA - Foto Dok

HABARIAJA.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Hiswana Migas Kalsel Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.

Meski demikian, aparatur masih diperbolehkan menggunakan media sosial apabila berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengimbau seluruh aparatur untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas. Selain itu, penggunaan media sosial diharapkan dapat diarahkan pada kegiatan positif, seperti penyampaian informasi publik dan publikasi kegiatan pelayanan masyarakat.

BACA JUGA: Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja Lepas Ribuan Pemudik dari Stasiun Pasar Senen

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap kebijakan ini dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah.

Sumber: Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6/369/SETDA. (dr/ak)

Lebih baru Lebih lama