Trending

Habari Aja

Ombudsman Kalsel Tekankan Distribusi Bantuan Banjir Harus Merata dan Tercatat Tertib

 

TINJAU: Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman saat meninjau penanganan banjir di Kabupaten Banjar - Foto Dok 


HABARIAJA.COM, BANJAR - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemantauan langsung penanganan bencana banjir di sejumlah wilayah terdampak sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di masa tanggap darurat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, menegaskan bahwa bantuan bagi warga terdampak banjir merupakan hak yang harus dipenuhi oleh negara sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Bantuan tersebut meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, serta kebutuhan penting lainnya.

BACA JUGA: Peduli Bencana, BRI Region 14 Banjarmasin Salurkan Bantuan kepada Warga Balangan

“Pada saat tanggap darurat, bantuan adalah hak warga yang terkena bencana. Oleh karena itu, penting memastikan bantuan dapat terdistribusi secara merata dan tercatat dengan tertib,” ujar Hadi Rahman saat meninjau penanganan banjir di Kabupaten Banjar, salah satu wilayah terdampak banjir di Kalsel, pada 7–8 Januari 2026.

Hadi menjelaskan, pemerataan bantuan setidaknya mencakup dua hal utama. Pertama, bantuan harus menjangkau seluruh wilayah terdampak, tidak hanya daerah yang mudah diakses atau dekat dengan pusat kota, tetapi juga wilayah terpencil, sulit dijangkau, dan memiliki tingkat keparahan banjir sedang hingga tinggi. Kedua, bantuan perlu memperhatikan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), dengan jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Ia juga menyadari keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan. Oleh karena itu, keterlibatan berbagai pihak, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, perusahaan, swasta, dan masyarakat sangat dimungkinkan. Namun demikian, seluruh bantuan tersebut harus dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh bantuan yang dikelola oleh pemerintah daerah harus tercatat dengan tertib. Minimal terdapat rincian yang jelas mengenai bantuan yang diterima dan disalurkan, serta dilengkapi dengan bukti dokumentasi,” tegas Hadi.

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Ombudsman Kalsel berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar serta meninjau langsung berbagai fasilitas penanganan banjir, seperti gudang logistik, pos pengungsian, dan dapur umum. Ombudsman juga memastikan adaptasi pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi banjir.

Untuk layanan kesehatan, petugas puskesmas secara bergiliran melakukan kunjungan langsung ke rumah warga menggunakan kendaraan tossa dan perahu kecil. Di sektor pendidikan, sekolah menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh tanpa mewajibkan peserta didik hadir di kelas. Sementara itu, aparat kepolisian setempat melakukan patroli rutin dalam tiga shift, pagi, siang, dan malam hari, guna menjaga keamanan dan ketertiban di desa dan kelurahan terdampak.

Selain itu, Ombudsman Kalsel menyoroti pentingnya sosialisasi layanan darurat melalui nomor 112 agar lebih dikenal masyarakat. Layanan tersebut harus dipastikan aktif selama 24 jam dan setiap laporan ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Saat berdialog dengan warga di lapangan, masih ada yang menyampaikan tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa dan ke mana harus mengungsi,” ungkap Hadi.

BACA JUGA: Gubernur Kalsel H. Muhidin Sambangi Warga Terdampak Banjir di Desa Lok Buntar

Sebagai penutup, Hadi mengingatkan kembali bahwa Ombudsman Kalsel pada tahun 2021 telah mengeluarkan sejumlah saran perbaikan terkait penanggulangan bencana banjir di Kalimantan Selatan. Beberapa di antaranya meliputi penyusunan regulasi pengelolaan bantuan kedaruratan, penguatan mitigasi bencana berbasis pemberdayaan masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan, penerapan inovasi teknologi di wilayah rawan banjir, serta optimalisasi tata kelola sungai dari hulu hingga hilir.

“Kami menilai poin-poin tersebut masih relevan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen kuat dalam mengatasi persoalan banjir yang terus berulang,” pungkas Hadi. (rls/ak)

Lebih baru Lebih lama