HABARIAJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) untuk memperjuangkan kepastian status tenaga honorer non-database yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Konsultasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/1/2026) dan diikuti Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan, Wakil Ketua II DPRD Balangan Saiful Arif, Kepala Bidang Penerimaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Balangan Suprapto, serta perwakilan Aliansi Honorer Non-Database Balangan, Muhammad Fajar.
Wakil Ketua II DPRD Balangan Saiful Arif mengatakan, hasil konsultasi dengan KemenPANRB menunjukkan bahwa peserta seleksi tidak dapat dialihkan ke skema PPPK paruh waktu karena regulasi yang berlaku telah bersifat final.
“Peserta seleksi tidak bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu karena regulasi yang ada sudah final. Ini merupakan konsekuensi dari pilihan mengikuti seleksi CPNS,” ujar Saiful Arif, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi nasional yang secara khusus mengatur skema PPPK paruh waktu bagi tenaga honorer non-database. Kebijakan kepegawaian, kata dia, bersifat nasional dan tidak disusun untuk kelompok tertentu.
Meski demikian, Saiful Arif menyebutkan bahwa KemenPANRB masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri sebagai dasar pembukaan formasi CPNS selanjutnya. Dalam rancangan regulasi tersebut, masa pengabdian dan status putra daerah direncanakan menjadi nilai tambah dalam proses seleksi.
“Ini menjadi harapan bagi tenaga non-database yang telah lama mengabdi. Ke depan, pengabdian dan asal daerah akan menjadi bahan pertimbangan,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan menegaskan bahwa DPRD Balangan akan terus mengawal aspirasi tenaga honorer non-database agar tidak terabaikan dalam kebijakan kepegawaian nasional.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerimaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Balangan Suprapto menyatakan pemerintah daerah siap menyesuaikan kebijakan kepegawaian sesuai regulasi pusat yang akan ditetapkan, sekaligus mempersiapkan langkah teknis menghadapi seleksi CPNS mendatang.
Di sisi lain, perwakilan Aliansi Honorer Non-Database Balangan, Muhammad Fajar, berharap hasil konsultasi tersebut dapat menjadi dasar perjuangan bersama agar tenaga honorer non-database tetap mendapat perhatian dan peluang yang adil dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).
Sebagai langkah konkret, DPRD Balangan juga merancang program bimbingan belajar (bimbel) persiapan CPNS bagi PJLP dan tenaga honorer non-database yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu. (nt/ak)
