Trending

Habari Aja

Cegah Banjir, Pemkot Banjarmasin Tegaskan Penertiban Bangunan di Atas Sungai

 

 RAKOR: Rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai, dan Drainase - Foto Dok Hum


HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin terus mengambil langkah tegas untuk mengatasi ancaman banjir yang kerap melanda kawasan permukiman. Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda, menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap bangunan yang mengganggu fungsi drainase dan aliran sungai.

Penegasan tersebut disampaikan Ananda saat memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai, dan Drainase dalam rangka mengatasi genangan dan banjir di kawasan permukiman. Kegiatan tersebut diikuti camat dan lurah se-Kota Banjarmasin, bertempat di Aula Kayuh Baimbai, Senin (26/1/2026) siang.

BACA JUGA: Jasa Raharja Kandangan Gelar Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat

Mewakili Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, Ananda menyampaikan bahwa camat dan lurah sebagai garda terdepan pemerintahan memiliki peran strategis dalam memastikan kelancaran aliran sungai dan drainase di wilayah masing-masing.

“Sesuai instruksi Pak Wali Kota, seluruh camat dan lurah diminta menggencarkan gerakan gotong royong pembersihan sungai dan pengerukan sungai dengan melibatkan RT, RW, serta warga, baik menggunakan alat maupun secara manual dan bergiliran,” ujarnya.

Ananda juga menyoroti masih adanya kebiasaan sebagian masyarakat yang mendirikan bangunan di atas badan sungai maupun saluran air, yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama terhambatnya penanganan banjir.

“Ulun mohon disampaikan kepada warga, menjaga dan merawat sungai itu bukan hanya gawian pemerintah, tapi gawian seberataan urang yang tinggal di Kota Banjarmasin,” tegasnya.

Terkait masih maraknya bangunan yang melanggar sempadan sungai, Ananda menyebut hal tersebut akan menjadi perhatian serius pemerintah kota. Terlebih, dengan diberlakukannya surat edaran baru yang menjadi dasar hukum penataan dan penertiban bangunan di kawasan resapan air.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemutusan sambungan air dan listrik bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan.

“Arahan beliau yang kedua, yakni tidak memberi sambungan air dan listrik. Ini akan dikoordinasikan dengan PDAM dan PLN terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan atau melanggar sempadan sungai,” jelasnya.

Menurut Ananda, bangunan yang memakan sempadan sungai harus ditertibkan karena menyangkut hak masyarakat luas untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan terbebas dari banjir.

“Bangunan yang melanggar aturan harus ditertibkan, karena itu hak masyarakat luas agar lingkungan sekitarnya terbebas dari banjir,” tambahnya.

BACA JUGA: Gubernur Kalsel Siap Evaluasi dan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Ia juga meminta camat dan lurah lebih peka serta aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, mengingat permasalahan banjir yang terjadi saat ini tidak lepas dari pembiaran dan lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun.

“Buhan pian ini perpanjangan tangan kami di masyarakat. Ulun minta ketika menyisiri jalan saat berangkat kerja, buka mata dan hati, lihat wilayah kerja masing-masing,” pesannya.

“Apabila ada yang dirasa tidak sesuai, baik bangunan yang melanggar sempadan atau lainnya, segera ditegur dan disampaikan kepada kami. Insyaallah, jika kita sama-sama peduli, tidak ada lagi bangunan liar di Banjarmasin,” pungkas Ananda. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama