![]() |
| AUDIENSI: Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK bersama Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman, menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Di sela masa reses Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kalimantan Selatan H. Supian HK bersama Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman, menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan yang menyuarakan penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui mekanisme DPRD.
Audiensi tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rais Ruhayat, Wakil Ketua Komisi II Suripno Sumas, Anggota Komisi I Ilham Nor, serta Anggota Komisi IV Bambang Yanto Permono. Pertemuan berlangsung pada Senin (19/1/2026) siang di depan Kantor DPRD Kalsel.
BACA JUGA: Peduli Korban Kebakaran, GOW Balangan Salurkan Bantuan ke Desa Galumbang
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menegaskan komitmen lembaganya dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk suara kritis dari kalangan mahasiswa. Ia mengapresiasi sikap konsisten mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap Pilkada melalui DPRD, sekaligus kepedulian mereka terhadap isu-isu strategis lainnya, seperti kelestarian lingkungan Gunung Meratus.
“Aspirasi ini tidak akan berhenti di ruangan ini. Kami akan teruskan secara resmi ke pemerintah pusat, lengkap dengan dokumentasi hasil pertemuan,” ujar Supian.
Ia menilai dinamika diskusi yang berlangsung cukup alot merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. Menurutnya, perbedaan pandangan justru memperkaya ruang dialog antara wakil rakyat dan generasi muda.
“Tugas kami bukan menolak, tetapi menerima dan membina. Karena merekalah calon pemimpin di masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait perubahan sistem Pilkada, khususnya untuk pelaksanaan pada tahun 2026.
BACA JUGA: Bank Kalsel Imbau Masyarakat Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Coretax/DJP
Menurutnya, isu tersebut merupakan kewenangan DPR RI dan pemerintah pusat, bukan ranah DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
“Untuk tahun depan pun kami belum mengetahui arah kebijakannya. Namun aspirasi mahasiswa Kalimantan Selatan tetap kami tampung dan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat,” tegas Alpiya.
Ia memastikan aspirasi yang disampaikan BEM se-Kalsel akan diteruskan secara resmi ke pemerintah pusat pada 23 atau 24 Januari 2026, disertai dokumentasi lengkap hasil audiensi. (dwn/ak)
