![]() |
| PRESS CONFERENCE: Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin saat memimpin press conference - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di bawah Rp100 juta tidak diwajibkan menyerahkan agunan atau jaminan tambahan.
Penegasan tersebut disampaikan Fachrudin saat ekspos kinerja Bank Kalsel sekaligus rencana pengembangan bisnis tahun 2026 bersama jajaran komisaris dan direksi, Senin (22/12/2025) lalu.
Fachrudin mengakui bahwa KUR menjadi peluang besar dalam pengembangan bisnis Bank Kalsel. Tingginya minat masyarakat terhadap KUR, menurutnya, tidak terlepas dari bunga yang rendah sehingga cicilan lebih ringan dibandingkan jenis pinjaman lainnya.
BACA JUGA: Lestarikan Olahraga Tradisional Banua, Pemprov Kalsel Gelar Festival Balogo di TMII
Meski demikian, Dirut yang akrab dengan awak media ini tidak menampik masih adanya bank yang mensyaratkan agunan, seperti sertifikat rumah atau kendaraan bermotor, bagi pemohon KUR.
“KUR dari sisi bisnis peluangnya besar. Walaupun tadi disebutkan masih ada yang mensyaratkan agunan. Tapi itu dulu. Kalau kami sekarang sudah tidak ada lagi, khususnya pinjaman di bawah Rp100 juta,” tegasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan kembali menegaskan larangan bagi bank untuk meminta agunan tambahan pada penyaluran KUR di bawah Rp100 juta. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi seluruh bank penyalur KUR.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Kalsel, Aris Budiman, menjelaskan bahwa KUR Mikro hingga Rp100 juta hanya mensyaratkan kelayakan usaha, bukan jaminan fisik seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan.
“KUR Super Mikro sampai Rp10 juta dan KUR Mikro sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan,” ujar Aris saat Media Update OJK Kalsel, Rabu (10/12/205) lalu.
Menurut Aris, KUR terbagi dalam tiga segmen, yakni KUR Super Mikro hingga Rp10 juta, KUR Mikro hingga Rp100 juta, dan KUR Kecil dengan plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta. Agunan hanya diperbolehkan untuk KUR Kecil.
Ia mengakui masih ditemukan bank yang meminta jaminan kepada debitur KUR Mikro. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan memberikan teguran kepada bank bersangkutan.
BACA JUGA: Fraksi PDIP dan Lintas Jawa Group Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Tiram Laut
Risiko penyaluran KUR di bawah Rp100 juta, lanjut Aris, telah dijamin pemerintah melalui Askrindo dan Jamkrindo, sehingga tidak ada alasan bagi bank untuk meminta agunan tambahan.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk menolak jika diminta persyaratan jaminan yang tidak sesuai aturan dan segera melaporkannya. Bank yang melanggar dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan subsidi bunga KUR.
Selain itu, pemerintah menyiapkan kanal pengaduan Sapa UMKM yang mulai berjalan pada Desember 2025 guna menampung laporan dugaan penyimpangan penyaluran KUR.
“Kalau diminta syarat yang tidak wajar, sampaikan aturannya. Kalau masih diminta, laporkan,” pungkas Aris. (fs/ak)
