![]() |
| KANTOR: Kantor pusat OJK RI - Foto Net |
HABARIAJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Pelanggaran Ketentuan Ekuitas Minimum
Dalam keterangan resmi, OJK menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU).
BACA JUGA: Meriah! Gubernur Kalsel Resmi Buka Porprov XII Kalsel 2025 di Tanah Laut
Sebelum keputusan pencabutan, PT SAV telah lebih dulu dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam memenuhi ketentuan tersebut, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan ekuitas.
Namun, hingga batas waktu yang telah disetujui, PT SAV tidak mampu menyelesaikan permasalahan terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum.
Dasar Hukum Pencabutan
Pencabutan izin usaha ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
OJK menegaskan, tindakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menjaga terciptanya industri modal ventura yang sehat, transparan, dan terpercaya.
Kewajiban PT SAV Setelah Pencabutan
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Sarana Aceh Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PT SAV antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan.
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
3. Memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak lain mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai Gugus Tugas/Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, PT SAV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah izin usahanya dicabut.
Kontak Informasi untuk Debitur dan Masyarakat
OJK juga menginformasikan bahwa debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan dapat menghubungi perwakilan PT Sarana Aceh Ventura melalui:
- Zulfan Dlisyah — Telepon/WhatsApp: 0812-6981-142
- M. Hasbi Syawaluddin — Telepon/WhatsApp: 0812-6903-738
Email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id, Alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap lembaga jasa keuangan nonbank agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sumber: OJK
