Trending

Habari Aja

Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran, DPRD Balangan Lakukan Kaji Tiru Ke Luar Pulau

KUNJUNGANkegiatan kaji tiru meliputi DPRD DKI Jakarta, Dinas Damkarmat Kota Bekasi (Provinsi Jawa Barat), dan BPBD Damkar Kota Tangerang (Provinsi Banten) - Foto Dok


HABARIAJA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan melakukan kegiatan koordinasi dan konsultasi kaji tiru terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu hingga Jumat (5–7 November 2025) dan dihadiri oleh jajaran DPRD Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan.

BACA JUGA: Kebakaran di Kampung Gadang, Tiga Orang Tewas Terpanggang

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, menyampaikan bahwa kaji tiru tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan komprehensif dalam penyusunan Raperda, memastikan kesesuaian dengan hukum yang berlaku, serta mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan peraturan yang efektif dan adil, meminimalkan potensi konflik, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam mencegah dan menangani kebakaran,” ujar Hafiz Ansyari.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai substansi Raperda.

“Kami memastikan Raperda mencakup semua aspek yang diperlukan, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, respons, hingga pemulihan pasca-kebakaran,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Balangan juga memastikan agar Raperda yang sedang dirancang tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya maupun peraturan daerah lain yang relevan.

“Mana yang terbaik akan kami ambil sebagai pelajaran dari daerah lain yang telah berhasil menerapkan peraturan serupa,” tegas Hafiz Ansyari.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD BalanganHanny Rahfani, mengungkapkan bahwa kaji tiru ini diharapkan mampu menghasilkan Raperda yang lebih komprehensif, jelas, dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan kapasitas daerah dalam mencegah dan menangani kebakaran dapat meningkat, sekaligus meminimalkan potensi konflik dan kerugian akibat kebakaran,” ujarnya.

BACA JUGA: Pencak Silat Kalsel Sumbang Dua Medali di POPNAS XVII Jakarta

Adapun lokasi kegiatan kaji tiru meliputi DPRD DKI JakartaDinas Damkarmat Kota Bekasi (Provinsi Jawa Barat), dan BPBD Damkar Kota Tangerang (Provinsi Banten).

Melalui kegiatan ini, DPRD Balangan berkomitmen untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan keselamatan dan ketahanan daerah terhadap ancaman kebakaran. (ns/ak)

Lebih baru Lebih lama