Trending

Habari Aja

Melalui Wabup, Pemkab Kotabaru Serahkan Ribuan SK PPPK Paruh Waktu

 

SIMBOLISWakil Bupati Syairi Mukhlis menyerahkan secara simbolis SK PPPK paruh waktu - Foto Istimewa


HABARIAJA.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru secara resmi menyerahkan 2.409 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Rabu (26/11/2025).

Dalam sambutan Bupati Kotabaru Muhammad Rusli yang dibacakan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, disampaikan bahwa pengangkatan PPPK ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik serta meningkatkan kualitas aparatur.

BACA JUGA: Tim Pembina Samsat Pelaihari Dukung Rampcheck dan Sosialisasi Keselamatan LLAJ di Terminal H. Soemarsono

“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut untuk menjaga integritas, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Wakil Bupati menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi amanah yang mengikat setiap pegawai untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi.

“Ingatlah bahwa setiap tugas yang diemban adalah bagian dari ibadah. Setiap langkah yang saudara lakukan akan memberi arti bagi kemajuan Kotabaru,” katanya.

Ia juga menyampaikan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu dan berharap mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

“Saya berharap saudara dapat bekerja dengan integritas, disiplin terhadap jam kerja, serta menjaga etika pelayanan. Utamakan kepentingan masyarakat dan jadilah teladan di lingkungan kerja sekaligus mitra pembangunan daerah,” harapnya.

Di akhir sambutan, ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kotabaru agar lebih maju di berbagai aspek.

“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing dengan semangat Sa-Ijaan yang selalu kita junjung tinggi,” ujarnya.

Wakil Bupati turut menambahkan bahwa pada tahun 2026 pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

“Hari ini kita menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu, dan karena masih tahun 2025, gajinya mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini sesuai kondisi APBD. Tahun 2026 kita akan berupaya melakukan penyesuaian,” jelasnya.

BACA JUGA: Wakil Ketum Kadin Kalsel Apresiasi Dandim 1007/Banjarmasin Bersedia Sidak SPPG

Terkait pengangkatan menjadi pegawai penuh waktu, ia menyampaikan bahwa proses tersebut harus mengikuti regulasi dari Kementerian PANRB.

“Untuk pengangkatan penuh waktu, kita harus mengikuti regulasi dari Menpan. Sesuai kebutuhan daerah, prosesnya akan dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Diketahui, total penerima nomor induk PPPK Paruh Waktu berjumlah 2.410 orang. Namun, SK yang diserahkan sebanyak 2.409 karena satu orang penerima meninggal dunia sebelum penyerahan.

Penyerahan SK dihadiri oleh Ketua DPRD Kotabaru, Asisten II Setda Kotabaru, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Plt. Kepala BKPSDM, serta kepala SKPD lainnya. (dr/ak)

Lebih baru Lebih lama