Trending

Habari Aja

Kompak, Pasutri dan Keponakan Edarkan Sabu di Tabalong

 

DIAMANKAN: Diduga pelaku dan barang bukti diamankan - Foto Humpol

HABARIAJA.COM, TANJUNG - Satres Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) dan keponakannya serta satu orang lainnya diduga mengedarkan sabu.

Barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu diamankan Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Jumat (14/11/2025) pagi lalu.

BACA JUGA: Kalsel Innovation Award 2025, Gubernur H. Muhidin Dorong Setiap SKPD Luncurkan Inovasi Berdampak Nyata

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan terdapat 4 orang pelaku berhasil diamankan dalam kegiatan tersebut yaitu ES (50), RP (20), ZP (20) dan HW (30) yang semuanya merupakan warga Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.

Diamankannya keempat pelaku berawal dari laporan warga yang gerah dengan aktivitas para pelaku yang diduga mengedarkan sabu-sabu dan menyediakan kediamannya sebagai tempat transaksi dan menggunakan barang terlarang tersebut dan banyaknya orang tak mereka kenal datang ke kediaman pelaku tak mengenal waktu dari pagi hingga dini hari.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa kediaman para pelaku, dikediaman ES yang merupakan residivis kasus narkoba ditemukan 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dan pelaku HW yang merupakan istri ES serta ZP teman pelaku yang mengaku usai menggunakan sabu-sabu dan pelaku ES juga mengakui baru saja menjual sabu-sabu tersebut kepada seseorang.

BACA JUGA: Cahaya Kepedulian PLN, Salurkan Bantuan untuk Guru Pondok Pesantren Darul Khoir Arrosyid

Di lokasi berbeda di kediaman pelaku RP yang merupakan keponakan pelaku ES yang hanya berjarak 2 rumah dari kediaman pelaku ES, petugas juga menemukan 1 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui pelaku didapat dari pelaku ES. (net/ak)

Lebih baru Lebih lama