Trending

Habari Aja

1.681 PPPK Paruh Waktu Pemkot Banjarmasin Resmi Terima SK

 

RESMI: PPPK paruh waktu yang menerima SK telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin - Foto Hum


HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerbitkan 1.681 Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, seusai apel pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (17/11/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh penerima SK.

“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kota Banjarmasin bisa menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu. Selamat dan sukses kepada seluruh penerima SK. Ini momen yang memang ditunggu-tunggu dan menjadi kebanggaan bagi kita semua,” ujarnya.

BACA JUGA: 16 Tim Wartawan Kalsel Perebutkan PWI Adaro Cup 2025

Wali kota menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peran penting dalam penguatan pelayanan publik. Ia berpesan agar seluruh pegawai menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun ketika berinteraksi dengan masyarakat.

“Kita sebagai abdi masyarakat harus tampil dengan perilaku yang baik. Jaga nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin, karena pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata warga,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan publik membutuhkan pegawai yang peka dan mampu memahami kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap seluruh pegawai mampu menghadirkan pelayanan terbaik, yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya.

Yamin turut mengajak seluruh penerima SK untuk bersyukur serta memohon kemudahan dalam menjalankan amanah.

“Mari bersyukur kepada Allah dan mohon kesehatan serta kemudahan dalam setiap langkah. Semoga apa yang kita lakukan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin,” tutupnya.

BACA JUGA: Anshari Yannoor Terpilih sebagai Ketua JMSI Kalsel

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu yang menerima SK telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjarmasin. Dengan demikian, seluruh ketentuan kedisiplinan dan kode etik ASN berlaku penuh bagi mereka.

“Setelah SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN. Pengawasan tetap di SKPD masing-masing, namun BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran,” jelas Totok.

Ia menambahkan bahwa prosedur penanganan pelanggaran telah memiliki mekanisme yang jelas.

“Jika ada pelanggaran, SKPD melaporkan, BKD memproses, dan keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama