![]() |
PERJANJIAN: Pemkot Banjarmasin dan Pemkab Kutai Kartanegara Sepakati Perjanjian Pinjam Pakai Lahan - Foto Dok Hum |
HABARIAJA.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin secara resmi menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Lahan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara dalam upaya menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan parkir di Rumah Kemasan Banjarmasin. Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
Kesepakatan ini menjawab permasalahan yang telah berlangsung sejak tahun 2023, di mana Rumah Kemasan yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Basry, Komplek Meranti, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara mengalami keterbatasan lahan parkir. Selama ini, kendaraan pengunjung terpaksa parkir di bahu jalan, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, Pemkot Banjarmasin menemukan sebidang lahan kosong milik Pemkab Kutai Kartanegara yang berada tidak jauh dari lokasi Rumah Kemasan. Berdasarkan koordinasi intensif antar kedua pemerintah daerah, disepakati bahwa lahan tersebut akan dipinjam pakai untuk mendukung operasional Rumah Kemasan.
BACA JUGA: Mandiri Sekuritas Serahkan Bantuan Sosial dan Lingkungan Hidup melalui Yayasan KSE
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama lintas daerah ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya kepada Bupati, yang telah bersedia memberikan izin pinjam pakai lahan ini. Ini menjadi solusi nyata untuk mengatasi persoalan parkir yang selama ini cukup mengganggu aktivitas di sekitar Rumah Kemasan,” ujar Yamin.
Ia menambahkan bahwa lahan tersebut akan ditata secara tertib dan fungsional. Selain untuk parkir, area ini juga berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan pelatihan dan aktivitas UMKM, guna mendukung pengembangan produk lokal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Drs. H. Sunggono, MM, menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan sinergi antar daerah dalam pengelolaan aset negara.
“Kami memahami bahwa lahan ini saat ini lebih dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Kami harap penggunaannya dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, serta tetap menjaga hubungan baik jika sewaktu-waktu diperlukan kembali oleh pihak kami,” tutur Sunggono.
Penandatanganan perjanjian tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar. Keduanya menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Kota Banjarmasin.
Dengan tersedianya fasilitas parkir yang memadai, diharapkan pengunjung dan pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih nyaman, tanpa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan Kayu Tangi.
BACA JUGA: Jasa Raharja Terapkan Sentralisasi Pembayaran, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Perjanjian pinjam pakai ini dilandasi oleh berbagai regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Kesepakatan ini menjadi contoh konkret bagaimana kerja sama antardaerah dapat memberikan solusi terhadap permasalahan teknis yang dihadapi di lapangan, sekaligus mencerminkan semangat efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan aset negara demi kepentingan masyarakat luas. (hum/ak)