![]() |
RAPAT: Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah - Foto Dok Hum |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas pedoman pembiayaan tahun jamak. Rapat berlangsung pada Selasa (30/9/2025) siang dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Hukum, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta RSUD Ulin.
BACA JUGA: Desa Sumber Baru Gelar Panen Raya 251 Hektare, Wakil Ketua DPRD Kalsel Beri Apresiasi
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah. Ia menegaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk merumuskan pedoman pembiayaan tahun jamak yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada proyek-proyek yang memerlukan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.
“Dengan adanya pedoman pembiayaan tahun jamak, diharapkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan proyek pemerintah dapat lebih terjamin,” ujar Gusti Iskandar.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus III bersama instansi terkait menyoroti sejumlah aspek, antara lain kriteria proyek yang dapat dibiayai dengan skema tahun jamak, mekanisme penganggaran, serta sistem pengawasan. Selain itu, juga dibahas peran dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan.
Keterlibatan lintas instansi dinilai penting untuk memperkaya masukan dan memastikan pedoman yang disusun bersifat komprehensif. Pedoman ini nantinya diharapkan mampu mencegah terjadinya hambatan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan proyek jangka panjang.
BACA JUGA: Hari Perhubungan Nasional 2025, Jasa Raharja Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Setelah pertemuan ini, Pansus III DPRD Kalsel akan melanjutkan pembahasan dengan memperhatikan masukan dari instansi terkait. Harapannya, pedoman pembiayaan tahun jamak dapat segera difinalisasi dan digunakan sebagai acuan resmi dalam pengelolaan keuangan daerah. (dwn/ak)