![]() |
| MENIKAH: Raisa Andriana dan Hamish Daud saat melangsungkan pernikahan - Foto Istimewa |
HABARIAJA.COM, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari penyanyi cantik Raisa Andriana atau yang biasa disapa Raisa.
Raisa dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Hamish Daud.
Kabar retaknya rumah tangga pasangan yang selama ini terlihat harmonis dan serasi ini,
pertama kali mencuat dari dugaan adanya gugatan cerai yang didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menanggapi berbagai spekulasi itu, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) telah memberikan pernyataan resmi.
BACA JUGA: 2.750 Runner Ramaikan PLN Banua Electric Run 2025, Reduksi Emisi Capai 3,8 Ton CO₂
Mereka menegaskan komitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kabar mengenai gugatan cerai yang diajukan oleh penyanyi Raisa Andriana terhadap suaminya, Hamish Daud, telah menjadi topik hangat yang menarik perhatian banyak pihak. Pasangan yang menikah pada 3 September 2017 ini sebelumnya dikenal sebagai "couple goals" dan pernikahan mereka bahkan sempat dijuluki sebagai "Hari Patah Hati Nasional" karena popularitas keduanya.
Dari pernikahan tersebut, Raisa dan Hamish dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie, yang semakin melengkapi kebahagiaan keluarga kecil mereka.
Oleh karena itu, munculnya rumor perceraian ini menimbulkan kebingungan dan rasa penasaran yang besar di kalangan penggemar dan masyarakat umum.
Banyak pihak yang bertanya-tanya mengenai alasan di balik dugaan keretakan rumah tangga ini, mengingat citra harmonis yang selalu mereka tampilkan di hadapan publik.
Spekulasi pun bermunculan, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Raisa maupun Hamish Daud terkait kebenaran gugatan cerai tersebut.
Menanggapi derasnya pertanyaan dari media dan publik terkait isu Raisa gugat cerai, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut.
Humas PA Jaksel, Abid, menegaskan bahwa ada aturan ketat yang mengatur informasi apa saja yang boleh dan tidak boleh disampaikan ke publik terkait kasus perceraian.
Abid menjelaskan bahwa pengadilan wajib memenuhi beberapa pertanyaan, seperti informasi tentang registrasi perkara.
Namun, ia secara tegas menyatakan bahwa detail mengenai alasan gugatan cerai tidak akan diungkapkan kepada media.
"Ada pertanyaan-pertanyaan... yang wajib kita memenuhinya. Di antaranya misalnya, ya, informasi tentang registrasi," jelas Abid. Ia melanjutkan, "Tentang misalnya, eh tentang alasan-alasan gugatan apa, itu enggak boleh kami jawab, karena itu ranahnya majelis hakim."
BACA JUGA: Modus Penipuan Berbasis AI Semakin Marak, Bank Kalsel Imbau Waspada! Cek Fakta Sebelum Percaya
Sikap ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menjaga privasi para pihak yang terlibat dalam proses hukum, serta menghormati ranah kewenangan majelis hakim dalam menangani perkara.
Hal ini juga berarti publik harus bersabar dan tidak berspekulasi terlalu jauh mengenai detail internal rumah tangga Raisa dan Hamish.
Dengan adanya dugaan Raisa gugat cerai ini, semua mata kini tertuju pada tanggal 3 November mendatang.
Tanggal tersebut dijadwalkan sebagai sidang perdana yang akan menentukan proses mediasi antara Raisa dan Hamish Daud. Mediasi merupakan tahap penting dalam proses perceraian yang bertujuan untuk mencari jalan damai atau kesepakatan antara kedua belah pihak. (net/ak)
