HABARIAJA.COM, KOTABRU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka memparipurnakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai usulan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua DPRD, Awaludin dan Chairil Anwar, serta turut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kotabaru, Drs. Murdianto. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kotabaru, Senin (6/10/2025).
BACA JUGA: BI Kalsel dan Gubernur Muhidin Apresiasi Antusias Warga Ikuti QRIStival 2025
Dalam penyampaian laporan, Anggota DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam perubahan kedua Propemperda ini adalah penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah melalui optimalisasi regulasi pajak dan retribusi yang sesuai dengan kebutuhan serta kondisi daerah saat ini,” jelas Lutfi di hadapan peserta rapat.
Lutfi juga menegaskan pentingnya peran aktif seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis dalam mengoordinasikan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
“Kami berharap SKPD dapat lebih proaktif dalam menyusun regulasi yang dibutuhkan, karena peraturan daerah sangat krusial untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
BACA JUGA: Pastikan Stok Beras Layak Konsumsi, Gubernur H. Muhidin dan Kapolda Kalsel Tinjau Gudang Bulog
Mengakhiri penyampaiannya, M. Lutfi Ali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses perubahan kedua Propemperda tahun 2025.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik dari legislatif maupun eksekutif, yang telah bekerja sama dalam menyusun dan menyempurnakan Propemperda ini,” ucapnya. (dr/ak)