Trending

Habari Aja

Ketua DPRD, Gubernur Dan Kepala Perwakilan BPK Kalsel Tandatangani Komitmen Bersama Penyelesaian TLRHP BPK

 

SEPAKATKetua DPRD Kalsel Dr. H. Supian HK, SH., MH., saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama - Foto Istimewa


HABARIAJA.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi, memiliki 3 fungsi utama, yaitu legislasi (membentuk peraturan daerah bersama gubernur), anggaran (membahas dan menyetujui APBD), dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasannya, DPRD Kalsel senantiasa mendorong sekaligus mendukung upaya percepatan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

BACA JUGA: Media Center Kominfo Kalsel Raih Penghargaan dari BPS

Hal ini ditekankan kembali oleh Ketua DPRD Kalsel Dr. H. Supian HK, SH., MH., saat menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Bersama Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) antara BPK Perwakilan Kalsel dengan Pemerintah Daerah dan DPRD Di Wilayah Provinsi Kalsel, Kamis, 25/09/2025, di Aula Gedung BPK RI, Lt. IV, Jalan A. Yani KM 32,5, Kota Banjarbaru.

“Komitmen adalah kata kunci. Efektivitas terhadap hasil pemeriksaan BPK hanya bisa tercapai bila seluruh entitas yang diperiksa punya kemauan yang kuat untuk menindaklanjutinya”, ucap H. Supian.

Menurutnya, hasil temuan atau rekomendasi BPK harus dinilai sebagai alat yang bisa digunakan untuk perbaikan manajemen dan pertanggungjawaban atas seluruh penggunaan dana APBD. Dengan harapan, berbagai temuan tidak terulang dan pengelolaan keuangan daerah jadi lebih baik.

“Kami semaksimal mungkin dalam pengawasan, seperti contoh dalam sambutan tadi, sudah banyak yang penyelesaiannya. Karena penggunaan dana pemerintah dana masyarakat harus kita transparan”, pungkas politisi kawakan Partai Golongan Karya (Golkar).

Sebelumnya, Gubernur Kalsel H. Muhidin juga telah menegaskan akan menindaklanjuti 451 hasil temuan atau rekomendasi yang disampaikan BPK Perwakilan Kalsel.

Dirinya memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Provinsi Kalsel untuk segera menyelesaikan temuan-temuan tersebut dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada instansi yang tidak mampu menyelesaikan hingga batas akhir bulan Desember 2025 mendatang.

“Kalau nanti sampai dengan Desember (2025) tidak menyelesaikan hasil temuan tersebut maka kita serahkan kepada yang berwajib”, tegas mantan Walikota Banjarmasin 2010-2015..

Untuk meminimalisir hal tersebut terulang , politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan telah melakukan perbaikan dan pembenahan struktur SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel.

BACA JUGA: Pastikan Proses Distribusi Energi Berjalan Optimal, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan MWT di Banjarmasin

Namun ujarnya, jika ke depan masih didapati temuan-temuan yang sama terulang maka dipastikan sanksi tegas akan dilakukan, baik berupa pencopotan jabatan atau penurunan eselon hingga diserahkan ke pihak berwajib.

“Insya Allah, kalau SKPD yang ku bentuk saat ini yang akan ku lantik akan datang, insya Allah akan profesional lah, kalau ini kada bisa ja (tidak bisa juga) silahkan turun jabatan saja”, pungkas mantan Wakil Gubernur Kalsel 2021-2024.

Acara penandatanganan komitmen bersama dilakukan secara bergiliran, dimulai dari Gubernur Dan Ketua DPRD Kalsel bersama Kepala Perwakilan BPK Kalsel. Kemudian dilanjutkan oleh Bupati/Walikota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se Kalsel. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama