Trending

Habari Aja

Polres Balangan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Gulinggang, Ungkap Motif Sebenarnya

 

REKONTRUKSI: Rekonstruksi memperlihatkan momen berbagai kejadian - Foto Dok


HABARIAJA.COM, BALANGAN – Polres Balangan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, pada Senin (4/8/2025). Rekonstruksi digelar di halaman belakang Mapolres Balangan, menampilkan 15 adegan untuk menggambarkan secara detail kronologi kejadian, mulai dari pertengkaran antara tersangka dan istrinya hingga aksi penganiayaan terhadap korban berinisial I.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Joko Supriyadi, menjelaskan bahwa motif pembunuhan bukan disebabkan oleh persoalan uang arisan, sebagaimana sempat beredar di masyarakat. Melainkan, pemicu utama adalah rasa tersinggung tersangka atas ucapan istrinya saat terjadi penolakan ketika ia meminjam sepeda motor.

BACA JUGA: Permudah Layanan Kependudukan di Wilayah Terpencil, Disdukcapil Balangan Luncurkan Inovasi “Dewa Cinta”

“Tersangka merasa tersinggung ketika istrinya menolak memberikan sepeda motor. Hal ini memicu cekcok, yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap korban,” ungkap Iptu Joko.

Rekonstruksi juga memperlihatkan momen pelarian tersangka setelah kejadian. Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Resmob dan personel Polsek usai dilakukan penyelidikan serta penyisiran di sekitar Desa Hamarung. Proses pengejaran sempat mengalami kendala karena tersangka tidak membawa barang apapun, termasuk identitas dan alat komunikasi.

Meski tanpa bantuan anjing pelacak atau alat bantu khusus, keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan keluarga dan warga sekitar. Informasi dari warga mengenai arah pelarian tersangka menjadi kunci dalam proses penyisiran yang lebih terarah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balangan, Ariyandi, turut hadir dalam proses rekonstruksi. Ia menyatakan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dan telah memberikan gambaran jelas mengenai kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini menampilkan 12 adegan awal yang direncanakan, namun berkembang menjadi 15 adegan. Kami menilai seluruh rangkaian adegan telah cukup terang untuk memberikan gambaran hukum yang utuh,” ujarnya.

Menurut Ariyandi, apabila alat bukti telah dianggap cukup, maka perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Ia juga menyebut bahwa tuntutan terhadap tersangka kemungkinan berada di kisaran 10 hingga 15 tahun penjara, tergantung hasil pemeriksaan dan pertimbangan yuridis lebih lanjut.

Seluruh proses rekonstruksi mendapat pengamanan ketat dari personel Polres Balangan guna menjamin kelancaran dan keamanan kegiatan.

BACA JUGA: Ombudsman RI Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Sektor Pertanian

Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Supriyadi, menyampaikan bahwa tujuan rekonstruksi adalah untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta lapangan.

“Dengan adanya rekonstruksi ini, kami berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif dan tuntas, sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (rz/ak)

Lebih baru Lebih lama