Trending

Habari Aja

Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kepulauan Riau

 

PEMBINAAN: Pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, bersama Kepala Divisi Pelayanan & TJSL Hervanka Tri Dianto, dan Kepala Divisi Asuransi Jahja Joel Lami. Mereka didampingi Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau Gentur Anggoro Waseso beserta jajaran - Foto Dok


HABARIAJA.COM, RIAU - Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu langkah nyatanya diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Bidang Operasional di Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Riau, Selasa (12/8/2025).

Pembinaan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, bersama Kepala Divisi Pelayanan & TJSL Hervanka Tri Dianto, dan Kepala Divisi Asuransi Jahja Joel Lami. Mereka didampingi Kepala Kanwil Jasa Raharja Kepulauan Riau Gentur Anggoro Waseso beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi forum penguatan strategi internal, memastikan seluruh program Jasa Raharja memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Fokus utama meliputi peningkatan kualitas pelayanan santunan, penyusunan program pencegahan kecelakaan, hingga relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Tugas kita bukan hanya memberi santunan dengan cepat, tapi juga memahami penyebab terjadinya santunan. Itu sebabnya, program keselamatan transportasi menjadi prioritas,” ujar Hervanka Tri Dianto.

Sementara itu, Jahja Joel Lami menekankan pentingnya perencanaan kerja yang terukur dan fokus pada program prioritas agar kinerja di lapangan semakin kuat dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Plt. Direktur Utama Dewi Aryani Suzana memberikan apresiasi atas capaian Kanwil Kepulauan Riau pada semester pertama 2025, khususnya dalam mendukung kebijakan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan bermotor. Ia berharap prestasi tersebut berlanjut hingga 2026.

“Capaian ini luar biasa, tapi kita tidak boleh larut. Harus ada inisiatif baru, rencana cadangan, dan dukungan penuh untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan SWDKLLJ kendaraannya,” tegas Dewi.

Sebagai bentuk kemudahan layanan, Jasa Raharja Kanwil Kepulauan Riau tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 November 2025. Program ini membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya membayar pokok PKB dan SWDKLLJ tahun berjalan. Langkah ini diharapkan meringankan beban finansial masyarakat, meningkatkan kepatuhan administrasi, dan mendukung keselamatan lalu lintas.

“Program pemutihan pajak ini adalah wujud komitmen kami memberikan kemudahan layanan dan memperkuat penerimaan daerah,” jelas Gentur Anggoro Waseso.

Jasa Raharja optimistis pembinaan ini akan memacu inovasi, mempererat sinergi dengan para pemangku kepentingan, dan menghadirkan layanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama