HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat II untuk menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga regulasi tersebut meliputi Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin Tahun 2025–2029.
BACA JUGA: Warung Santan Banjar, Sajikan Masakan dan Kudapan Kue Khas Banua
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kota Banjarmasin pada Senin (4/8/2025) ini dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi wakil ketua. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, para anggota dewan, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Kota Banjarmasin di masa mendatang.
“Alhamdulillah, Paripurna hari ini berjalan lancar. Ketiga Perda yang ditetapkan menjadi dasar strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan, dan perencanaan pembangunan jangka menengah di Kota Banjarmasin,” ujar Yamin.
Terkait Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Yamin menekankan pentingnya regulasi tersebut untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan kompetitif. Ia berharap kebijakan ini dapat menarik lebih banyak investor, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Kearsipan disebut sebagai langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Arsip bukan sekadar dokumen lama, melainkan bukti pertanggungjawaban dan sumber informasi strategis. Dengan sistem kearsipan yang tertib, pelayanan publik akan semakin efisien dan terpercaya,” jelas Yamin.
Selain dua Perda tersebut, rapat paripurna juga mengesahkan Perda RPJMD Kota Banjarmasin 2025–2029 yang menjadi panduan strategis pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera dengan empat misi utama, yakni:
1. Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
2. Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan berbasis digital.
3. Menguatkan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan.
4. Membangun infrastruktur berkualitas serta tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Promo Kemerdekaan RI ke-80, PLN Beri Diskon 50% Tambah Daya Listrik
Yamin berharap RPJMD ini mampu menjadi dokumen pembangunan yang adaptif dan responsif terhadap perubahan, sehingga pembangunan Kota Banjarmasin dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Saya menyampaikan penghargaan kepada DPRD, panitia khusus, dan jajaran eksekutif yang telah bekerja keras menyelesaikan tiga Raperda strategis ini hingga resmi menjadi produk hukum daerah,” pungkasnya. (hum/ak)