![]() |
DOKUMEN: Wali Kota HM Yamin HR (dua dari kiri) menyerahkan dokumen RAPBD-P 2025 kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri - Foto Dok Hum |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Persoalan darurat sampah di Kota Banjarmasin menjadi perhatian utama Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (4/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi para wakil ketua dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
BACA JUGA: Pemko Banjarmasin Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg di Sungai Bilu
Dalam sambutannya, Wali Kota Yamin menegaskan bahwa APBD-P 2025 harus menjadi instrumen yang pro-rakyat dan merespons langsung berbagai persoalan di lapangan, terutama masalah pengelolaan sampah.
“APBD-P ini adalah respons terhadap masalah di lapangan, terutama masalah sampah,” ujar Yamin.
Ia berharap, proses pembahasan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Menurutnya, penanganan sampah di Banjarmasin hingga saat ini belum maksimal, terutama terkait pengangkutan dan pembuangan sampah ke luar daerah seperti ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjar Bakula yang kian dibatasi.
“Penanganan sampah kita belum maksimal. Maka dari itu, tahun ini harus ada penguatan dari sisi alat, sistem, dan pengelolaannya,” tegasnya.
Untuk itu, dalam APBD-P 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran khusus bagi inovasi pengelolaan sampah. Di antaranya pengadaan alat pencacah, pemilah, dan pengepres sampah guna meningkatkan efektivitas pengolahan sampah di tingkat kota maupun lingkungan.
“Penambahan ini difokuskan pada inovasi pengelolaan, seperti alat pencacah dan pemilah sampah. Ini bukan soal besar anggarannya, tetapi efektivitas implementasinya,” jelas Yamin.
Wali Kota juga menegaskan bahwa penyesuaian anggaran ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah. Pemerintah menjamin struktur belanja tetap tertib dan tidak mengakibatkan defisit.
BACA JUGA: Hari Anak Nasional, Pemko dan TP PKK Banjarmasin Adakan Sunatan Massal
“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Jangan sampai defisit kembali terjadi. Harus ada kontrol ketat dan struktur belanja yang rapi,” tambahnya.
Selain menyerahkan APBD-P 2025, dalam rapat paripurna tersebut Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni; pertama Raperda tentang Kepemudaan, kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, dan ketiga Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (hum/ak)