![]() |
KERJASAMA: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) - Foto Istimewa |
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan pada Kamis (3/7/2025) lalu, sebagai bentuk dukungan terhadap program peningkatan kepatuhan pajak di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Dibalik Lancarnya Peresmian Gedung Kajati Kalsel, Ada Peran Strategis PLN Kalselteng
Melalui kerja sama ini, Terjebak Kopi memberikan promo khusus berupa diskon 30 persen untuk semua varian minuman kepada pelanggan yang telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotornya. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak tepat waktu.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Tim Pembina Samsat dan pelaku usaha dalam mendukung program peningkatan kepatuhan pajak, sekaligus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujar Budi, Penanggung Jawab Samsat Banjarmasin II.
Program kerja sama dengan merchant seperti ini diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak kendaraan, sembari mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kolaborasi dengan pelaku UMKM.
BACA JUGA: Jasa Raharja Dampingi Wapres Gibran Tinjau Penanganan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Budi juga menambahkan bahwa semakin banyak merchant yang bergabung dalam program reward ini, maka dampak positifnya akan semakin luas bagi seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. (jr/ak)