Trending

Habari Aja

Pemkab Balangan Gelar Rakor Pengadaan Tanah, Tegaskan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Masyarakat

 

RAPAT: Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi, Pj Sekretaris Daerah Sufriannor, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, serta perwakilan instansi vertikal terkait - Foto Dok


HABARIAJA.COM, BALANGAN - Pemerintah Kabupaten Balangan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Tanah yang berlangsung di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Akhmad Fauzi, Pj Sekretaris Daerah Sufriannor, sejumlah kepala perangkat daerah, camat, serta perwakilan instansi vertikal terkait.

BACA JUGA: Yamin–Ananda Libatkan Warga dalam Evaluasi Kota Melalui Forum Bamara

Rakor ini diselenggarakan sebagai upaya menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman regulasi, serta meningkatkan koordinasi antar-stakeholder dalam proses pengadaan tanah yang menjadi prasyarat utama pembangunan infrastruktur strategis di Kabupaten Balangan.

Dalam sambutannya, Bupati Balangan H. Abdul Hadi menegaskan bahwa pengadaan tanah bukanlah perkara teknis semata, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat yang wajib dihormati dan dilindungi. Oleh sebab itu, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan ketepatan prosedural agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pengadaan tanah bukan hal yang sederhana, ini menyangkut hak masyarakat. Oleh karena itu, semua proses harus dilakukan sesuai aturan dan asas keadilan,” tegas Abdul Hadi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-perangkat daerah dan lintas sektor untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proyek pembangunan, baik yang berskala daerah maupun nasional.

“Kita ingin semua proyek strategis berjalan lancar. Tapi kelancaran itu harus disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Maka dari itu, semua pihak harus memahami prosedur, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan tanah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balangan, Rahmadiah, memaparkan bahwa tantangan umum yang kerap dihadapi dalam pengadaan lahan meliputi dokumen kepemilikan yang tidak lengkap dan komunikasi yang kurang efektif dengan masyarakat pemilik lahan.

BACA JUGA: Yamin–Ananda Libatkan Warga dalam Evaluasi Kota Melalui Forum Bamara

“Melalui rakor ini, kami berharap seluruh stakeholder dapat memperkuat koordinasi, sehingga permasalahan klasik seperti ketidaksesuaian data atau keterlambatan dalam pelaksanaan bisa diminimalkan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Balangan berharap, melalui Rakor ini, pelaksanaan pengadaan tanah di masa mendatang dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Langkah ini dinilai krusial dalam mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Bumi Sanggam. (rz/ak)

Lebih baru Lebih lama