HABARIAJA.COM, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan tugas pengawasan dari Bappebti kepada OJK, Rabu (30/7/2025).
Penandatanganan addendum BAST tersebut dilakukan di Kantor OJK oleh Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuadi. Acara ini turut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas sektor terkait di OJK, Hasan Fawzi.
Penandatanganan ini menegaskan kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui addendum ini, ruang lingkup pengawasan OJK juga diperluas mencakup derivatif aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa pengembangan aset digital nasional tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital, mengingat kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain.
“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” ucap Tirta.
Tirta juga menegaskan bahwa Bappebti akan terus mendukung pelaksanaan tugas OJK dalam pengawasan aset digital, sesuai ketentuan UU P2SK dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” tambahnya.
BACA JUGA: Tanamkan Semangat Persatuan dan Pengabdian, Bakti Pemuda Nusantara Kotabaru Hebat Resmi Ditutup
Dengan penandatanganan addendum ini, fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital dan derivatif aset kripto secara resmi dan penuh telah berpindah dari Bappebti ke OJK.
OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi guna memastikan proses transisi berjalan lancar, aman, serta memberikan perlindungan maksimal kepada industri dan konsumen di sektor aset keuangan digital.
Sumber: OJK