![]() |
PERDANA: Kelasi Satu Jumran menjalani sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita - Foto Istimewa |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Militer Banjarmasin menggelar sidang perdana pembunuhan terhadap wartawati Newsway.co.id, Juwita (30), Senin (5/5/2025).
Terdakwa Jumran (24), anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Letkol Chk Arie Fitriansyah.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalsel Hadiri Musrenbang 2025
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer (JPU), terungkap beberapa fakta baru mengejutkan.
Seperti pemalsuan identitas, niat awal meracuni korban, hingga penggadaian sepeda motor untuk membiayai pembunuhan.
Oditur Letkol Chk Sunandi mengungkap, perkenalan antara Jumran dan Juwita bermula dari media sosial TikTok pada November 2024.
Dalam pertemuan pertama mereka di sebuah kafe Banjarbaru, Jumran mengaku bernama “Andi”. Hubungan mereka pun berlanjut melalui WhatsApp dengan komunikasi penuh rayuan dan janji-janji manis.
Namun, hubungan itu berubah arah ketika korban meminta pertanggungjawaban dan mendesak dinikahi.
Jumran sempat menyetujui, bahkan telah disepakati tanggal pernikahan dan uang jujuran.
Tapi di balik itu, ia mulai menyusun rencana pembunuhan.
Untuk biaya operasional, termasuk menyewa mobil dan membeli perlengkapan, terdakwa menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp15 juta.
Terungkap pula, sebelum melakukan pembunuhan dengan cara dikecik, Jumran sempat berniat meracuni korban.
Ia mencari cara membunuh dengan racun melalui pencarian Google.
Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena ia takut.
Niat membunuh kembali mencuat ketika keluarga korban terus mendesaknya untuk bertanggung jawab.
Setelah mutasi ke Pangkalan AL Balikpapan pada 20 Februari 2025, Jumran tidak memberitahu korban, yang memicu kemarahan keluarga korban.
Merasa tertekan dan jengkel, ia kemudian kembali menyusun rencana pembunuhan, kali ini dengan kekerasan langsung.
“Dia juga mencari cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan di internet,” kata Oditur.
Pada 22 Maret 2025, Jumran mengajak korban bertemu.
Ia menyewa mobil, mengenakan sarung tangan medis, dan menggunakan identitas palsu.
BACA JUGA: Timsel KPID Serahkan Berkas Hasil Uji Kompetensi kepada Komisi I DPRD Kalsel
Juwita diajak masuk ke mobil, lalu dibunuh di dalamnya.
Setelah itu, tubuh korban dibuang, sementara sepeda motor dan handphone ditinggal di Indomaret untuk mengelabui petugas seolah terjadi kecelakaan.
Polisi sempat menduga kasus itu sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, namun penyelidikan lebih dalam membongkar kenyataan kelam di balik kematian Juwita.
Dalam sidang perdana, enam saksi dihadirkan, namun hingga berita diturunkan baru tiga yang sempat diperiksa. (net/ak)