Trending

Habari Aja

Polres Balangan Amankan Seorang Karyawan Swasta Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

BARBUK barang bukti, termasuk satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone - Foto Humpol


HABARIAJA.COM, BALANGAN - Satresnarkoba Polres Balangan kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Balangan.

Pelaku RA (33), seorang karyawan swasta warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, dibekuk di jalan A Yani, Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Selasa (23/5/2025) Kemarin.

BACA JUGA: Dukung Program MBG, APJI Kalsel Gelar ToT dan Sertifikasi Manajemen Catering

RA diamankan setelah dilakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian yang menemukan satu paket serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu.

RA mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan rencananya akan dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, termasuk satu paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.

RA kini diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: PLN Siap Listriki 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–2029 di RUPTL Baru

Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi, mengimbau masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba karena berbahaya bagi kesehatan dan dapat membuat pelakunya berurusan dengan hukum.

Dengan penangkapan ini, Polres Balangan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (rz/ak)

Lebih baru Lebih lama