![]() |
RAPERDA: Tanggapan fraksi DPRD Kalsel atas Raperda yang diajukan Gubernur H Muhidin - Foto Istimewa |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Rapat Paripurna untuk menindaklanjuti empat rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama pihak eksekutif, Selasa, (20/5/2025) pagi.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, S.M., Rapat Paripurna turut dihadiri Gubernur Kalsel yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kalsel, Ahmad Bagiawan, S.Pd., M.Pd.
BACA JUGA: Perkuat Teknologi dan SDM, PLN Enjiniring Jalin Kolaborasi Global dengan EPPEI
Dimulai dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah raperda, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam pandangannya, masing-masing fraksi menyatakan dukungan terhadap dua raperda tersebut dan turut menyampaikan sejumlah masukan konstruktif.
Hal ini bertujuan agar raperda yang akan disahkan nantinya benar-benar menjadi landasan hukum yang responsif terhadap tantangan daerah dan mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ada.
Agenda selanjutnya, penyampaian jawaban dan tanggapan Gubernur Kalsel, H. Muhidin, melalui Ahmad Bagiawan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda tersebut.
Selain itu, Gubernur juga memberikan tanggapan terhadap penjelasan dari dua komisi yang sebelumnya mengusulkan dua buah raperda.
Sebagai informasi, pada Senin (19/5/2025) telah digelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan dari Komisi I DPRD Kalsel atas usulan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta dari Komisi II DPRD Kalsel terkait usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Kalsel.
BACA JUGA: Serapan Gabah BULOG Mendekati 100 Persen di Kalsel
Setiap raperda yang sedang dibahas diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kalsel.
Selain itu, raperda-raperda tersebut juga ditujukan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan menjawab kebutuhan daerah secara konkret. (hum/ak)