Trending

Habari Aja

Belum Diakikahi, Bolehkah Berkurban Idul Adha? Catat, Ini Penjelasan Lengkapnya

 

HEWANHewan kurban seperti kambing, domba, sapi, atau unta dengan usia dan kondisi yang sesuai syariat - Foto Net


HABARIAJA.COM, JAKARTA - Setiap menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan yang cukup sering dilontarkan umat Muslim: Bolehkah seseorang yang belum pernah diakikahi melakukan kurban?

Pertanyaan ini cukup penting, terutama bagi orang dewasa yang belum sempat diakikahi saat kecil. Baik karena kendala ekonomi keluarga, atau alasan lainnya.

Agar tidak bingung, yuk kita bahas secara lengkap berdasarkan pandangan ulama dan fatwa resmi yang ada.Sebelum menjawab pertanyaan utamanya, penting memahami terlebih dahulu perbedaan akikah dan kurban:

BACA JUGA: Transaksi di Aplikasi, Raih Hadiah Impian Lewat Gelegar PLN Mobile 2025!

Akikah, adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Biasanya, dilakukan pada hari ke-7 setelah lahir.

Kurban, adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan setiap tahun pada hari raya Idul Adha (10–13 Zulhijah), sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Meskipun sama-sama berupa penyembelihan hewan, niat, waktu, syarat, dan tujuannya berbeda. Maka, keduanya tidak bisa digabungkan dalam satu sembelihan.

Bolehkah Berkurban Idul Adha Jika Belum Akikah?

Jawabannya: BOLEH. Menurut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tidak ada dalil sahih yang melarang seseorang untuk berkurban meskipun belum diakikahi.

Akikah adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban anak yang lahir. Jadi, jika orang tua belum mengakikahi kita saat bayi, tidak ada kewajiban bagi kita untuk melakukannya di usia dewasa. Sedangkan kurban Idul Adha, adalah ibadah tahunan yang sifatnya mandiri dan tidak tergantung pada status akikah seseorang.

Kesimpulannya: Tidak perlu akikah dulu untuk bisa berkurban. Jadi, jika kalian sudah mampu, berkurban saat Idul Adha tetap sah dan sangat dianjurkan.

Hukum Akikah dan Kurban

Akikah: Hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama (sunnah yang sangat dianjurkan). Dikerjakan pada hari ke-7, tapi jika tidak mampu, boleh ditunda ke hari ke-14 atau ke-21.

Kurban: Hukum sunnah muakkadah juga, terutama bagi mereka yang mampu secara finansial. Namun, sebagian ulama seperti dalam mazhab Hanafi bahkan mewajibkan kurban bagi orang yang mampu.Jadi, keduanya adalah ibadah sunnah yang dianjurkan, namun tidak saling bergantung.

Syarat Sah Kurban Idul Adha

Untuk memastikan ibadah kurban Idul Adha kalian sah dan diterima, berikut syarat-syaratnya:

Muslim, baligh, dan mampu secara finansial.

Hewan kurban adalah kambing, domba, sapi, atau unta dengan usia dan kondisi yang sesuai syariat.

Disembelih pada tanggal 10–13 Zulhijah.

Niat kurban dilakukan karena Allah, tidak boleh disatukan dengan niat akikah.

BACA JUGA: Kalsel Tiga Besar Nasional Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Bolehkah Menyatukan Niat Akikah dan Kurban dalam Satu Hewan?

Jawabannya: tidak boleh. Karena niat, waktu, dan tujuannya berbeda, menyatukan niat akikah dan kurban dalam satu hewan sembelihan tidak dibolehkan. Jika memang ingin melaksanakan keduanya (misalnya karena waktu akikah bertepatan dengan Idul Adha), maka hewan dan niatnya harus dipisah.

Namun demikian, sebagaimana dilansir muhammadiyah.or.id, jika akikah tidak bisa dilaksanakan sesuai waktunya (misal sudah lewat jauh dari masa kelahiran), sebaiknya niatnya diubah menjadi ibadah kurban saja, apalagi jika bertepatan dengan hari raya Idul Adha.

Sumber: Karanganyarnews

Lebih baru Lebih lama